
Kitchen items - knife bloc
Bintang Nusantara com – Bakal berbuntut panjang dugaan adanya dua bilah pisau diatas meja di ruang Kepala BPKAD Kota lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat dikonfirmasi Firman merupakan wartawan online mengenai Dugaan pengancaman terhadap dirinya sabtu 11 Februari 2023 menjelaskan lagi berkoordinasi mengenai hal yang ia lihat adanya dua bilah pisau di atas meja ruangan oknum Kepala BPKAD Kota lubuk Linggau,
“Saya lagi berkoordinasi mengenai permasalahan ini, dan sudah saya ceritakan kronologis dari awal sampai terakhir dengan alat bukti rekaman yang ada,” Papar Firman
Diketahui mengenai Pasal Membawa Senjata Tajam.Dalam KBBI, senjata tajam (“sajam”) diartikan sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. Sedangkan celurit yang Anda sebutkan diartikan sabit, senjata tradisional khas Madura yang bentuknya melengkung seperti sabit, biasa digunakan untuk bertarung atau mempertahankan diri.
Namun demikian, membawa sajam kena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.(Ferry)