
Bintang Nusantara com – Agenda Pembuktian, Mendengarkan Keterangan Saksi dan Pihak Terkait, Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Tahapan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilu 2024 di selenggarakan BAWASLU Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Terpantau disiaran langsung unggahan MEDSOS BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Kamis 12 Januari 2023, dalam persidangan tersebut di Ketuai Oktoreni Sandra Kirana dan dua anggota Khoirul Anwar dan Hermansyah,
Dalam penyampaian ketua BAWASLU Oktoreni Sandra Kirana dan kedua anggota, menayakan terkait mekanisme perekrutan PPK Kecamatan oleh KPU Musi Rawas, Mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Tahapan Perekrutan PPK Pada Pemilu 2024,
“Menurut saudara Komisioner KPU Musi Rawas apakah dalam Penerimaan perekrutan yang Berjumla 5 orang yang diterima untuk menjadi anggota PPK Kecamatan dalam tahapan proses CAT dengan kapasitas nilai tertinggi diloloskan di 15 besar, menjadi perengkingan 10 Besar waktu dikeluarkan nilai wawancara di ambil 5 orang,
Yang jadi pertanyaan menurut anda (Komisioner) jika sebelum mengikuti tes wawancara dari ke 15 peserta yang lolos satu orang yang mengundurkan diri ini menurut ada seperti apa,” Papar Anggota BAWASLU waktu persidangan
Direktur Eksekutif Relawan Cerdas Bahet Edi Kuswoyo MH, menjelaskan, “Menurutnya disini kami mempunyai kejanggalan besar dari fakta lapangan peserta yang lolos CAT, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang Mengundurkan diri untuk tidak mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh KPU Musi Rawas,, luncunya lagi, pada kenyataannya sekarang mereka mengikuti tes Panitia Pemungutan Suara (PPS),” Tegas Bahet. (Ferry)