Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/bintangnusantara.com/wp-content/themes/darknews/single.php on line 43
SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Musi Banyuasin terkait dengan kejadian kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap korban Sondri mengalami luka berat mengakibatkan cacat di sekujur tubuhnya sekarang perkara tersebut sudah dikejasaan negeri Musi Banyuasin
Ahmad Ghazali.SH, Ria Andini.SH, Reny Yulianti,SH,Widarwono.SH,dan Muhammad Fathoni.SHI, Advokat & Penasehat hukum dari kantor hukum Jawara selaku Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan “Bahwa kami menerima kuasa Probono mendampingi
Terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 54 KUHAP Terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman diatas lima tahun, Oleh karena itu ia berhak didampingi penasehat hukum guna kepentingan hukum dan perlindungan hak-hak terdakwa dihadapan hukum,” Ujar Gazali.
Sebagai warga negara yang patuh dan tunduk dihadapan hukum, terdakwa telah menjalani proses pemidanaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, disamping itu, guna terpenuhi asas kesamaan dihadapan hukum, maka hak-hak terdakwa wajib dilindungi.(12/7/2022)
Gazali menambahkan Bahwa patutnya kita serahkan semua keputusan pada proses pemidanaan di pengadilan negeri Sekayu.
“Kami yakin dan percaya bahwa jaksa penuntut umum dan majelis hakim akan berlaku objektif terhadap perkara ini, serta kami selaku PH dari terdakwa juga akan melakukan hal-hal yang normatif guna kepentingan hukum terdakwa,” Tutupnya Gazali
Kemudian awak media berhasil mengkonfirmasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan “Saat ini sedang tahap persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dan sidang selanjutnya di hari selasa tanggal 19 juli 2022,” Papar Jaksa.(Ferry)