
Bintang Nusantara com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, siap hadir serta memberi kan keterangan,bekerja sama jika di undang DPRD Lubuk Linggau terkait dugaan ‘PIDANA’ pengrusakan Ekosistem sungai kelingi Kelurahan Kayu Ara.
Kamis 3 Agustus 2023 berhasil dikonfirmasi diruangannya kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). H. Hendra Gunawan sapaan Hendra mengungkapkan ia siap membantu pihak DPRD Lubuk Linggau baik memberi kan keterangan mengenai dampak dari dugaan pengrusakan ekosistem sistem Daerah Aliran Sungai Kelingi di kelurahan kayu ara kecamatan Barat 1.

“Kami siap hadir, diundang dan bekerja sama dengan DPRD Lubuk Linggau guna memberi kan keterangan dan siap turun ke lokasi.

Masi katanya Hendra. Permasalahan itu dulu oknum pengusaha pernah di periksa oleh Polda Sumatera Selatan dan belum tahu batas mana hasil pemeriksaan kami belum dapat informasi nya, jika di lihat ini dugaan ke “PIDANA” sangat lah kuat pada intinya kami siap bekerja sama dengan pihak manapun dalam persoalan lingkungan.” ucapnya.

PP 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.

Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.(Tim Bintang Nusantara)