Bintang Nusantara com – Unit Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka tindak pidana pembunuhan yakni Candra Irawan (42) dan Sudirman (40) warga Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Dari Kedua tersangka yang diamankan yakni Candra (42) dan Sudirman (40) keduanya merupakan Warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rachmad menyampaikan
“Kedua tersangka diamankan di kediamannya sektar pukul 20.00 WIB, Sabtu 22 Oktober 2022. Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Niko Rosbarinto.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1bilah senjata tajam jenis pisau, 1unit sepeda motor Verza warna hitam milik tersangka. Lalu, 1 unit sepeda motor Merk Vixion warna biru milik korban, dan 1 lembar pakaian milik korban.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kronologis terjadinya pembunuhan itu bermula dari tersangka Sudirman menelpon korban pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Tujuannya, menagih utang kepada korban sebesar Rp.2.000.000 yang di pinjam oleh korban pada tahun 2018 yang lalu.Saat itu korban mengatakan kalau mau uang datang kedepan Rumah Makan Musi Indah di Desa Prabumulih II. Selanjutnya, tersangka Sudirman mengajak tersangka Candra untuk menuju ke TKP, menggunakan sepeda motor Candra.(Rls)