SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Ironis yang dikatakan oleh salah satu oknum Ketua Kurikulum
Yayasan Pendidikan Bahkti Ibu 11, Jalan Pioner Kelurahan Air Kuti Kecamatan Timur 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Saat menjelaskan dengan Siswa mengenai berita yang ada di sekolah nya Hoak
Dari informasi yang didapatkan wartawan Bintang Nusantara.com ada salah satu oknum ketua kurikulum menjelaskan dengan siswa waktu upacara mengenai Berita yang telah viral mengenai pemecatan guru adalah Hoak
Kemudian saat awak media berupaya untuk mengkonfirmasi mengenai pernyataan yang diduga disampaikan dengan siswa oleh oknum (AD) dalam komunikasi lewat telepon Selasa 2/8/2022 sekitar pukul 08.00 WIB menjelaskan
“Saya lagi mau ke kebun bertujuan menanam karet hari ini tidak masuk ke sekolah,
Saat ditanya apakah kepala sekolah masuk hari ini jawaban tidak jauh beda dengan Sangkut penjaga sekolah waktu didatangi hari Jum’at 28/7/2022
“Kepala sekolah jarang ke sekolah sering keluar,” ungkap oknum Ketua Kurikulum terkesan Arogansi
Lalu awak media berupaya untuk menghubungi kepala sekolah mengenai beberapa pertanyaan yang akan dikonfirmasi disayangkan nada Wapsaat bedering tapi tidak di angkat sampai Berita ini ditayangkan
Diketahui Peranan pers menurut UU.
Peranan pers menurut UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.(Ferry)