
MUSI RAWAS-Berkat usaha sekaligus pendekatan kepada kedua belah pihak, akhirnya, Satuan Reskrim Polres Mura, Polda Sumsel, berhasil memfasilitasi, Restoratif Justice (RJ), perkara 364 KUHP (Tipiring), pencurian buah sawit milik PT AKL yang diduga dilakukan oleh, Mayik (50), BHL.
Restoratif Justice tersebut dilaksanakan dan dipimpin langsung, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mewakili Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono dan anggota penyidik Satreskrim, OR selaku Staf Legal PT AKL, HI kakak pelaku serta Pj Kades Durian Remuk.
Kegiatan RJ berlangsung diruang Mediasi Bedulur, Satreskrim Polres Mura, Mapolres Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (19/12/2022).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi KBO Reskrim, Iptu Eryunik saat dikonfirmasi, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (20/12/2022).
“Syukur, alhamdulillah, setelah penyidik Satreskrim Polres Mura, melakukan pendekatan kepada pelaku dan keluarga, serta pihak perusahaan PT AKL, dan alhasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restoratif Justice (RJ),” kata Kasat Reskrim didampingi KBO Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari Restoratif Justice yang telah dilakukan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan kesepakatan diantaranya, terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat diselesaikan secara musyawarah (RJ).
Kemudian, terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan mengundurkan diri serta tidak akan bekerja lagi di PT. AKL, serta, pelapor bersedia mencabut Laporan Polisi.
“Saat dilakukan, RJ dihadiri langsung penyidik Satreskrim, OR selaku Staf Legal PT AKL, HI kakak pelaku serta Pj Kades Durian Remuk,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, diketahui sebelumnya, terlapir, Mayik (46), ditangkap, di Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga terciduk mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL), di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.20 WIB, Kamis (15/12/2022).
Terlapor diketahui keseharian Buruh Harian Lepas (BHL), asal warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, melanggar pasal 364 KUHP (Tipiring), lantaran Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000 Rupiah.(Rls)