SUMATERA SELATAN INDONESIA-BINTANG NUSANTARA.COM – Lubuk Linggau Dua orang tersangka pencurian ponsel berhasil diringkus personil Polsek Lubuklinggau Selatan,
Diketahui Tersangka adalah Gegen(21) warga Rt.04 Kelurahan Niken Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau
Kemudian seorang temannya Candra (22) warga Dusun Baru Rt.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau berhasil diciduk personil Polsek Lubuk Linggau Selatan .Sabtu, 30 Juli 2022.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan
“Korban pencurian adalah M Rafli Gimastiar (17) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Aksi pencurian terjadi Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 11.40 WIB di Warnet Moza Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kronologinya, bermula korban bersama temannya sedang bermain game di warnet Moza. Tiba-tiba datang tersangka Gegen masuk kedalam warnet lalu menghampiri korban.
Lalu Gegen pura-pura menumpang membuka situs game milik tersangka. Tetapi itu hanya pengalihan, karena Gegen hendak mengambil ponsel Vivo Y17 warna biru milik korban yang tergeletak di meja warnet.
Ketika korban lengah, dalam situasi itulah dimanfaatkan oleh tersangka Gegen langsung mengambil ponsel milik korban.
Korban menyadari aksi pelaku sehingga langsung bertanya ke Gegen.
Gegen langsung lari menuju Candra yang sudah menunggu di sepeda motor. Keduanya kemudian kabur.
“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Gegen berhasil diamankan di rumah korban. Tersangka langsung dijemput anggota dan dikembangkan,” kata Kapolsek.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Gegen, petugas menangkap Candra di rumahnya, sekitar pukul 15.30 WIB tanpa perlawanan dan berhasil diamankan,” Tegas Kapolsek (Ferry)