SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Dengan Viral nya Pengibaran Sang Saka Merah Putih yang mengalami kusam,sobek Dikantor Korwil Pendidikan Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Juga Mendapatkan perhatian dari ormas Pemuda Pancasila (PP)
Ahlul Fajri Sapaan Bung Alul Minggu 24/7/2022 merupakan Kader Aktif Pemuda Pancasila MPC kota Lubuklinggau mengecam atas kerusakan yang dialami sang Saka Merah Putih (BENDERA) dan mengucapkan kasih kepada Media BintangNusantara.com terkait pemberitaan dan informasi yang didapatkan
Dikatakan Bung Ahlul, “Bendera adalah salah satu Identitas Negara yang terkesan diabaikan oleh pihak oknum kantor Korwil dan ini terindikasi
bentuk ketidak pedulian yang artinya tidak menghargai Identitas Negara
Lanjutnya Ini Kuat unsur dugaan pelanggaran UU No. 24 tahun 2009 sementara aturan pengibaran Bendera Merah Putih itu wajib di kibarkan dari terbit mata hari hingga terbenamnya mata hari.
Di ketahui Bung Ahlul juga aktif sebagai Kontrol Sosial di Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mengatakan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
UU24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan Penjelasan Atas UU 24/2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035 oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta.
Untuk itu Ahlul mengingatkan kepada rakyat Indonesia untuk kita sama sama menjaga, mengabadikan dan menghormati Bendera Merah Putih itu sebagai bentuk cinta kita terhadap Bangsa dan Negara ini mari kita hargai perjuangan para nenek moyang kita yang telah gugur mati dalam pertempuran dan pejuang pejuang 45 yang turut memerdekakan bangsa ini,” Tegas Alul dengan ramah (Ferry)