Sehubungan dengan perhelatan Final Dunia 2022 di Qatar dan persiapan penyambutan Natal dan Tahun baru 2023 dan mempedomani instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera Selatan, di karenakan telah meningkatnya Virus Covid-19 varian baru
Dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau Pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat seperti nonton bareng
Dengan ini pelaksanaan Nonton Bareng (NOBAR) 18/12/2022 yang di adakan di halaman Polres Lubuklinggau di BATALKAN, Polres Lubuklinggau memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau atas pembatalan Nonton Bareng (NOBAR)
Demikian untuk di maklumi guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapakan terima kasih.(Rls)