SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus lima pelaku jual beli kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap di media sosial (Medsos), Selasa (26/7/2022) di Lubuklinggau
Ada lima pelaku berhasil di amankan AY, DH, RMS, EFF dan F, diamankan berikut barang bukti delapan unit mobil dari berbagai merk yang disita dari para pelaku.
Proses penangkapan delapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah.
Petugas berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut.
Kemudian disepakati dengan harga dan terjadilah pertemuan dilakukan wilayah Kota Lubuklinggau
Kapolres menjelaskan modus mereka ini menjual di media sosial, kebetulan penyelidik dan penyidik Polres Lubuklinggau sedang melakukan Cyber Patroli di sosmed.
Usai melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan Polisi berhasil menyita delapan unit.mobil bodong tanpa memiliki surat kendaraan yang sah.
Selain itu polisi juga menyita mobil yang sudah mereka jual kepada masyarakat, dalam kasus ini Polisi terus melakukan pendalaman dan pengejaran.
Karena dari keterangan pelaku, mobil yang sudah dijual kepada masyarakat sudah sekitar 30 sampai 40 kendaraan.
“Ini mobil hasil tangkapan kendaraan tanpa disertai dokumen dokumen yang sah,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat pres rilies di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022).
Ternyata terang Kapolres, petugas menemukan ada yang menawarkan mobil mobil tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Dimana STNK ini juga surat-suratnya semua palsu, dan tidak sesuai nomor rangka mesin dikendaran masing masing,”ungkap Kapolres.
Dan begitu akan melakukan transaksi, kedua pelaku yakni AY dan DH langsung dilakukan penangkapan. Dari pengakuan para pelaku ini, mobil tersebut merupakan mobil yang berasal dari larian dari Jakarta.
Untuk asal mobil-mobil yang dijual pelaku, kita masih dalam penyelidikan. Yang jelas, kita kenakan yaitu KUHP pemalsuan dokumen 263 dan 480. dengan Ancaman hukumannya 6 tahun,
Dimana kendaraan itu dijual dengan harga sekitar 25 juta,
“Ini mobil hasil tangkapan kendaraan tanpa disertai dokumen dokumen yang sah,dan ini ada Tuanya,
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Himbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan harga kendaraan yang murah karena 98% Bermasalah jadilah pembeli yang cerdas,” Ungkap Kapolres saat pres rilies di Mapolres Lubuklinggau,(Ferry)