Bintang Nusantara com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD.PROV) Sudut pandang dari praksi Partai Golkar Tenaga honorer masih sangat dibutuhkan baik tingkat daerah maupun pusat.
Diketahui Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan ini dilakukan untuk menghapus tenaga honorer 2023 mendatang.
Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Dalam pandangan dari Praksi Golkar, yang ada di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) H Hasbi Hasadiki menurutnya tenaga honorer masih sangat dibutuhkan baik untuk tingkat daerah maupun provinsi.
“Honorer ini masih sangat dibutuhkan menurut pandangan kami, Baik untuk tingkat daerah maupun provinsi,karena diketahui dibidang bidang tertentu mereka punya peran yang strategi dan sangat dibutuhkan, oleh masyarakat contoh bidang pendidikan dan kesehatan,” Tegas Hasbi (DPRD.PROV) saat dikonfirmasi.senin 5/09/2022. (Ferry)