Kapolsek Megang Sakti, IPTU Fauzan Aziman melarang memutar musik atau lagu remix, lebih-lebih menggunakan DJ (Disjoki). Hal itu salah satu upaya menekan peredaran Narkoba di masyarakat.
Polsek Megang Sakti tidak melarang mereka untuk usaha organ tunggal. Kita tidak melarang masyarakat melaksanakan hajatan pesta. Tapi yang kita larang itu lagu atau musik remixnya itu. Larangan ini telah ditegaskan Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK. Tujuannya untuk menekan peredaran narkoba yang menjadi perhatian khusus jajaran Polda Sumsel, kata Kapolsek (8/01/2023).
Kapolsek menambahkan, lagu maupun musik remix di acara organ tunggal berpotensi mengundang para pengedar maupun pecandu di suatu tempat acara, bila saipul hajat atau tuan rumah menyewa DJ. Sehingga acara tersebut menjadi tempat transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan narkoba di tempat acara tersebut. Karena ada wadahnya.
Kita menilai disana para pengedar maupun pecandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu, kata kapolsek.
IPTU. Fauzan Aziman menjelaskan, untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba ini membutuhkan peran serta dan pemahaman yang sama dengan masyarakat. Di mana dapat bersama melakukan pencegahan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu narkoba.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya rencana aktivitas menjurus ke pesta narkoba agar melarang acara Organ Tunggal dan DJ tersebut, tutupnya.(Rls)