SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM Diketahui M Antoni Taufiq (21) warga Gang Sentosa RT 09 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Pria ini tega dan diduga menggadaikan satu unit motor mertuanya karena kebiasaan judi online (Judi Slot)
Akibat ulahnya Taufiq diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Polres Lubuklinggau, Sabtu (16/7/2022).
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Tersangka ditangkap berdasarkan LP / B-49 / VII / 2022/ Spk/sek llg selatan, tgl 13 Juli 2022. Kemudian Surat Pernyataan Menuntut dari korban Yandria Anggraini selaku ibu mertua dari tersangka,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi, Sabtu (16/7/2022).
Dijelaskan Hilal, kronologis kejadian awalnya tersangka M.Antoni Taufiq meminjam 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini yang merupakan ibu mertuanya. Saat itu tersangka beralasan motor yang dipinjamnya untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk namun tanpa meminta ijin dari korban
Tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temannya bernama Anda (DPO) Rp.2.200.000. Selanjutnya uang hasil gadaian motor dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online (judi slot),” terang Kapolsek
Atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Perbuatan tersangka membuat korban mengalami kerugian 1 unit motor Honda Beat Nopol BG 6386 HAB warna merah putih jika diuangkan senilai Rp.11.000.000.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi kemudian Tim Buser Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan tersangka.
Kemudian Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB didapatkan informasi, tersangka ada di rumahnya di Komplek Graha Simpang Periuk. Lalu sekira pukul 09.30 WIB Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melalukan perlawanan. (*