JAKARTA INDONESIA-BINTANG NUSANTARA.COM – Penghapusan tenaga honorer masih menjadi polemik.
Banyak solusi ditawarkan pemerintah, namun dianggap masih belum menjadi solusi.
Kini pemerintah memberikan opsi berupa pengalihan status pegawai honorer melalui seleksi C PNS dan PPPK atau bisa juga kebijakan afirmasi untuk menyelesaikan masalah honorer.
Saat ini, ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib apakah akan diangkat menjadi PNS dan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.
Pemerintah sepertinya sudah bulat akan menghapus status pegawai honorer dari seluruh instansi paling lambat 28 November 2023.
Nantinya status kepegawaian baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis di semua instansi hanya ada satu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Selebihnya, yakni tenaga kebersihan, security dan sopir akan dialihkan menjadi outsourcing.
Kebijakan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan kepastian dan kejelasan sistem gaji atau pengupahan karena selama ini tenaga non-ASN tersebut menerima gaji di bawah UMR.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.Dilansir dari SERAMBINEWS.COM