Bintang Nusantara com – Terkait dengan penyerapan dana pada beberapa sub kegiatan dengan besaran Anggaran sekitar Rp. 7.622.890.590 Tahun 2021 di duga Mark Up / Fiktif belanja modal dan belanja lainnya.
Saat penyampaian dengan wartawan Bintang Nusantara com Aktifis Mohamad Sancik menjelaskan ia sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kota Lubuklinggau, mengenai adanya dugaan Mark Up/fiktip belanja beberapa Sub. Kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
“Hari ini kami sudah lakukan koordinasi mengenai dugaan Mark Up / fiktif belanja ditahun 2021 yang mencapai nilai lebih dari 7 Miliar, pada belanja modal dan belanja lainnya,
Kami berharap sekiranya, Kepada Kejaksaan negeri kota Lubuklinggau dapat mengambil langkah langkah hukum Atas dugaan temuan kami (KANTI) dengan kerugian negara penyerapan dana pada Sub. Kegiatan tersebut di OPD Sekda MURATARA dan ditafsirkan hingga Ratusan juta rupiah dan tidak menutup kemungkinan mencapai miliaran rupiah,” tegas Sancik didepan halaman gedung kejaksaan Negeri.(Ferry)