Bintang Nusantara com – Mengenai kesemerautan kabel di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan (SUMSEL) Mendapat tanggapan dan perhatian dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KANTI) yang akan segera menggelar aksi di dua titik.
Saat penyampaian dengan wartawan Bintang Nusantara com, Mohammad Sancik sapaan akrab Sancik yang merupakan ketua KANTI dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi di dua titik, Kantor PT. PLN (Persero), cabang Lubuklinggau dan Kantor Walikota Lubuklingau,
“Disini kami menilai,oknum menejer PT. PLN PERSERO Cabang Lubuk Linggau diduga tutup mata terkait prusahaan penyedia layanan tv kabel yang sudah memamfaatkan aset negara Tampa hak terindikasi sudah melanggar undang undang No 30 Tahun 2009,tentang ketenagalistrikan yang tercantum bab XI pasal 45 ayat 2.3 dan 4,
Sebutnya lagi, Dalam prihal tersebut pemerintah daerah (WALIKOTA) harus mengambil tindakan dengan membereskan, kabel semerawut tersebut, Perlu diketahui, Jika pemerintah daerah tidak melakukan hal hal yang diperintahkan undang undang berarti disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata).ungkap Sancik (Ferry)