Bintang Nusantara com – Pematang Siantar, Dalam rangka melaksanakan tugas pengendalian dan percepatan program prioritas presiden sebagaimana mandat Peraturan presiden Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden (KSP), Tim Agraria kedeputian II Kantor Staf Presiden melaksanakan kunjungan ke lokasi Prioritas di Prov. Sumatra Utara khusus melakukan Verifikasi lapangan atas permohonan dan pengaduan masyarakat terkait kasus Agraria dan Pertanahan di Gurilla, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar.
Tim KSP berdasarkan surat edaran nomor: B-162/KSP/D.2/10/2022 Jakarta, 28 Oktober 2022 diantaranya bernama Sahat. M. LumbanRaja dan Imanta Ginting melakukan kunjungan kerja Untuk Verivikasi isu lapangan dalam rangka penanganan kasus/aduan pertanahan Warga Gurilla, Kota Pematang Siantar dengan PTPN III.
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, Pihak Kantor staf kepresidenan Bersama dengan Walikota Pematang Siantar, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pematang Siantar, Kepala Kepolisian Resort Kota Pematang Siantar, Kepala Kejaksaan Kota Pematang siantar, Rombongan PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Dandim O2/07, KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria), Mahasiswa Hadir dalam Dialog Bersama dengan Warga Masyarakat Anggota Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) di Ruangan Rapat Hotel Sapadia, jalan Diponegoro Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Jumat (4/11/22).
Sahat. M. Lumbanraja selaku Tenaga Ahli Kantor Staff Presiden menyampaikan kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya mengatakan akan mendorong percepatan penyelesaian dan mengawal kasus ini agar bisa diselesaikan secara lebih cepat, walaupun waktu dalam tahun ini tidak bisa kita tentukan. Namun sebagaimana kami sampaikan kepada aparat keamanan agar menjaga situasi kondusif”.
Demikian juga dengan informasi dari Forkopimda, semua informasi kita dengarkan semuanya, agar informasi dan pengaduan sampai ke kantor staf kepresidenan bisa mendapatkan informasi selengkap mungkin, untuk mencari solusi lebih lanjut,” tuturnya.
Seiring waktu pertemuan dilaksanakan, Sahat. M. LumbanRaja dan Imanta Ginting langsung datang bersama rombongan meninjau kelokasi konflik agraria serta melihat kondisi dilapangan dan mendengarkan jeritan warga masyarakat terutama Anggota Futasi Yang teleh memiliki Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan melihat keberadaan beberapa rumah dan seluruh tanaman yang hancur lebur.
Saat redaksi mencari keterangan dari beberapa warga dilokasi yang tidak jauh dari tempat berdirinya Sahat. M. LumbanRaja dan Imanta Ginting mengatakan ” Keberadaan Kami Sudah 18 Tahun dikampung ini bahkan aktifitas kami rata rata seorang petani Pak, Kenapalah Kampung Kami ini sudah Tidak Aman Lagi, dan Sudah Hampir Kurang Lebih Sebulan kami diintimidasi oleh beberapa oknum yang status perintahnya dari PTPN III Unit Kebun Bangun bahkan kami sangat Kekurangan logistik Untuk kebutuhan hidup anak dan keluarga, Jadi harapannya kami ingin tenang kembali seperti dulu lagi tanpa ada penjajahan ataupun pemaksaan keluar dari lingkungan II Keluruhan Gurilla dan warga berharap memiliki perlindungan hukum dan kepastian hukum tentang tata ruang kota Pematangsiantar”.
Bahkan kita sangat menyayangkan sikap dari pihak Pemko Pematang Siantar yang mana mereka tidak perduli dengan Nasib rakyatnya, masyarakat Gurilla yang sekarang sedang berjuang untuk Hidup. Tak sekalipun mereka hadir di tengah konflik yang sudah terjadi.
Diketahui pada saat dialog, Sahat. M. LumbanRaja tegas kembali memperjelas pertanyaan dari warga Futasi kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar Walikota dan Bagian Tata Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak bisa menjelaskan dan menjawab bagaimana sebenarnya Tata Ruang Kota Pematangsiantar.
Sahat. M. Lumbanraja menyampaikan bahwa pertemuan yang telah dilakukan saat ini belum pada proses penyelesaian permasalahan, masih lebih kepada menggali informasi, dan kami akan mendorong rapat dialog ini menjadi pertama di level pusat. Kita harapkan, apa yang disampaikan masyarakat dan PTPN bisa menjadi pertimbangan dan apabila masing-masing bertahan, yang terakhir akan dilakukan proses pengadilan,” ungkapnya. (S.Hadi P. Tambak)