
MUSI RAWAS-Terpantaunya melalui Satlet Lancang Kuning, terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tepatnya diperbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (31/8/2023).
Adanya karhutla tersebut personel Polres Musi Rawas, yang dipimpin, Kabag Ops, AKP Tony Saputra, SIK mewakili Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, terjun langsung kelokasi untuk memadamkan api dilokasi tersebut.
Selain orang nomor tiga di Mapolres Mura, turut mendampingi Kasubagdal Ops, AKP Aprinaldi, Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, Camat Megang Sakti, Salman Alfarinsi, Perwakilan BPBD Mura, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi dan perwakilan PT Djuanda Sawit.
Untuk mencapai lokasi terjadinya karhutla tidakla mudah, menghabiskan waktu 30 menit, lantaran lokasi tersebut cukup didalam hutan serta jauh dari pemukiman warga, dan selain itu tidak bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda empat, namun para personel Polres Mura beserta rombongan harus menempuh jarak dengan berjalan kaki, walaupun bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua harus menggunakan motor jenis trail.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui AKP Toni Saputra SIK, didampingi Kasubagdal Ops, AKP Aprinaldi dan Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan aziman saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
“Iya kami kemarin jajaran Polres Mura, beserta dengan Polsek Megang Sakti, Camat Megang Sakti, personil Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi, BPBD Musi Rawas, PT Juanda sawit bersama-sama ke lokasi adanya titik hotspot kebakaran hutan dan lahan, kemudian tiba di lokasi kami langsung bersama melakukan pemadaman api di lahan tersebut dengan alat seadanya,” kata Kabag Ops didampingi Kasubagdal Ops dan Kapolsek Megang Sakti.
Kabag Ops menjelaskan, diketahui adanya titik hotspot/karhutla tersebut diketahui melalui Satlet Lancang Kuning, terjadinya karhutla, tepatnya diperbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti.
Setelah mengetahui adanya ataupun terpantaunya hotspot tersebut, kami bersama-sama langsung meluncur ke lokasi untuk mengetahui dimana keberadaan pastinya terjadinya karhutla tersebut.
Ternyata untuk mencapai lokasi terjadinya karhutla tidakla mudah, lantaran lokasi tersebut cukup didalam hutan serta jauh dari pemukiman warga, dan selain itu tidak bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda empat, akhirnya kami bersama-sama berjalan kaki dan ada sebagain menggunakan kendaraan roda dua jenis trail.
“Setiba di lokasi, tanpa panjang waktu, kami langsung melakukan pemadaman api dengan menggunakan alat seadanya sehingga api dilokasi tersebut bisa dipadamkan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini.
Lebih lanjut, Kabag Ops menjelaskan, selain itu menghimbau kepada pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dalam laha secara sengaja akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa pidana Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
“Sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI tahun 1999, barang siapa yang dengan di sengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas kabag Ops.
Kembali, Kabag Ops memaparkan, selain itu, upaya pihaknya untuk mencegah karhutla diantaranya menyampaikan imbauan dengan langsung ke rumah-rumah warga. Sekaligus pula dengan melakukan sosialisasi dab eukasi guna memberikan pemahaman kepada warga.
“Pemahaman itu bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang,” terangnya.
Kabag Ops menambahkan, pembakaran hutan dam lahan dampaknya sangat luas yakni terhadap lingkungan serta kesehatan.
“Dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tuturnya.