
Bintang Nusantara com – Sepertinya Lsm-Lpkp Musi Rawas serius mendalami hasil investigasi di lapangan, bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan anggaran tahun 2022 Resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk linggau.
Berhasil diwawancarai Ketua Lsm-Lpkp Zahrin didampingi rekannya menjelaskan ia menilai diduga adanya “Kejanggalan dalam realisasi anggaran yang digelontorkan pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah yang nilai anggaran kurang lebih 5 Miliar kuat dugaan potensi kerugian negara dengan modus Mark-Up.
“Hari ini 3 April 2022 Kami melaporkan secara resmi ke Kajari lubuk linggau atas dugaan kegiatan di bagian Kesra Sekretariat daerah Kabupaten Musi Rawas yang dinilai kuat aroma korupsi.

Sambung Zahrin Perlu diketahui dibeberapa Aitem kegiatan jika di kalkulasi kan dengan anggaran yang gelontorkan oleh pemerintah daerah melalui APBD kurang lebih 5 miliar, disini dari hasil lapangan dan data yang kami miliki, disimpulkan modus digunakan kuat dugaan Mark-Up untuk mengeruk keuntungan dan dimampatkan oleh “Oknum” yang tidak bertanggung jawab.
Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk bisa segera menindak lanjuti laporan yang kami sampaikan secara perpesional bagi oknum diduga dengan sengaja melakukan korupsi demi terwujudnya pemerintah yang bersih.
Dasar laporan yang kami sampaikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 dan Pasal 9 Ayat 1,Serta berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.” tegas Zahrin. (Ferry)