SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA- Kota Lubuk Linggau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Aceng Sudrajat saat ini telah diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau dari Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejati Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Aceng Sudrajat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Agung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Tulung Agung, Jawa Timur pada Rabu Pagi (22/6).
Pada Kamis siang (23/06) Aceng Sudrajat, diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Surabaya dan tiba pukul 12.10 WIB di Bandara SMB II Palembang dan langsung dijemput langsung oleh Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni bersama tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni SH ,MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval, SH, menyatakan setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejati Sumsel, Terdakwa Aceng Sudrajat telah diserahkan ke Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau
Tiba di Bandara SMB II Palembang, terdakwa Aceng langsung diterima dari Tim Kejati Sumsel dan akan dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya
Yuriza Menambahkan saat ini Terdakwa Aceng Sudrajat yang sempat buron selama 2 bulan telah bersama Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.
“Informasi lanjutan, tunggu aceng tiba di Lubuklinggau dan akan disampaikan pada press confrence”, tambahnya
Sebagaimana diketahui penetapan Aceng Sudrajat ,masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng sempat buron hampir memasuki dua bulan lamanya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Kamis (16/06).
Berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara 2019-2020 sebesar Rp.9.2 Milyar dengan Kerugian Negara menurut BPKP senilai 2,5 Milyar dengan Terdakwa Ketua Bawaslu Munawir, Komisioner Bawaslu, Paulina, M Ali Asek, Korsek Bawaslu, Tirta Arisandi, Hendrik, Bendahara Bawaslu Siti Zahro dan Staf Bawaslu, Kukuh Reksa serta Aceng Sudrajat (DPO).