
Bintang Nusantara com – Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tidak mengetahui Batas-batas wailayah sungai atau sempadan di lingkungan kota Lubuk linggau provinsi Sumatera selatan.
Hal ini di ungkap kan salah satu pegawai, Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional kota lubuk linggau dengan awak media.

“Di sela sela rapat saat kami di undang pemerintah kota Lubuk linggau mengenai tata ruang sempadan RT/ RW dan aturan mengenai sungai kelingi sering kami tanyakan namun jawaban masih dalam proses. “REVISI” itu selalu yang sering dilontarkan oleh pemerintah kota Lubuk linggau, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pak sambudi bagian Agraria dan Tata Ruang.” Katanya Bayu kamis 7 September 2023.

Terpantau adanya taman,bendungan dan beronjong di areal Daerah Aliran Sungai Kelingi kelurahan kayu ara kecamatan lubuk linggau Barat 1 Kota Lubuk linggau tepatnya di RT 04.

Kita ketahui. Apa yang dimaksud dengan bantaran dan garis sempadan sungai sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 PRT M 2015
- Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai. 10. Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
1) Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.(Tim Bintang Nusantara)