
Bintang Nusantara com – Perbedaan Upah tenaga Kerja untuk masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan suatu unit perumahan PAIDAH RESIDENCE 2 menjadi sorotan dari LSM- LPKP Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.Sebagai control sosial yang peduli dengan hak hak masyarakat.
Pasalnya dari hasil investigasi dilapangan ke PAIDAH RESIDENCE 2 senin 7 Agustus 2023. Ketua Umum LSM-LPKP Kota Lubuk Linggau Zahrin didampingi rekannya ke lokasi komplek perumahan yang dalam proses pembangunan dengan alamat Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota lubuk Linggau dalam proses pembangunan mengungkapkan.

Adanya perbedaan diduga upah tukang awal dalam arti Borongan untuk satu unit rumah tipe 36 dari nilai Rp 12 Juta Rupiah tanpa pembuatan sumur, lalu dari informasi di pelaksanaan yang selanjutnya menjadi Rp 11.700 Rupiah dengan pembuatan sumur.” Kami desak pihak. Developer khusus nya PAIDAH RESIDENCE 2. untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Lanjut Hazirin. Disini kami menilai jangan ada pihak yang diduga dirugikan kenapa ini menyangkut hak hidup bagi masyarakat yang bekerja dilingkungan PAIDAH RESIDENCE 2. Dalam hal ini kami akan mengumpulkan data dan keterangan untuk dikoordinasikan ke pihak terkait.” pungkas Zahrin. (Tim Bintang Nusantara)