Bintang Nusantara com – Beredarnya pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur beberapa waktu lalu
Membuat Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama Ka Upt. PPA Jefri. Kabupaten Musirawas bergerak cepat dalam melakukan penjangkuan kediaman korban serta memberikan pendampingan baik secara kesehatan, sikis maupun memberikan support agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan hak ANAK apa lagi korban kekerasan. (Pencabulan)
Hal ini disampaikan Ketua LPAI Musirawas Rudihartono, ia mengecam keras atas tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang saat kejadian berusia 13th dan terlebih mirisnya pelaku tak lain adalah orang tua tirinya sendiri, semestinya anak harus kita lindungi dari tindak kekerasan apapun itu, karna anak adalah masa depan bangsa, jangan sampai anak menjadi korban kekerasan apa lagi pelampiasan hawa nafsu para predator anak.
Kami berharap pelakunya akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai UU 35-2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Saya menghimbau kepada orang tua dan masyarakat, Hati-hati disaat anak-anak kita bermain, berpergian, harus ada pengawasan jangan sampai nantinya anak kita mengalami hal-hal yang bisa saja mereka alami, ketika itu ada niat sesorang bisa melakukan tindak kejahatan terhadap anak, kapan saja dan dimana saja, bahkan pelakunya bisa siapa saja entah itu orang tua kandung, ayah tiri paman dan atau teman bermain.
Untuk itu ayo kita sama-sama menjaga anak-anak kita, kita harus bisa melihat kondisi atau perubahan terhadap anak, baik sikapnya yang tahu-tahu ada perubahan yang tidak seperti biasanya, seperti berdiam diri, murung, atau hal lainnya, maka kita harus melakukan pendekatan agar si anak bisa menceritakan apa yang telah dia alami.
Karna tidak jarang para korban tidak berani bercerita kapada siapa saja ketika mereka menjadi korban, karna bisa saja dalam ancaman, si pelaku, sehingga membuat korban semangkin tertekan.(Tim)