
Bintang Nusantara com – Kabar Mengejutkan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) kuat dugaan Nepotisme dari Komisioner untuk diloloskan.
Dari hasil informasi yang di dapatkan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas disinyalir meloloskan Adik kandung dan dua orang keponakan di Kecamatan yang berbeda,
“Setahu saya dua dari komisioner KPU Mura meloloskan perekrutan PPK Kecamatan ada tiga orang yang diduga inisial IW dan AG merupakan keponakan dari (SY) selaku komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas dan diketahui nilai tes dipapan pengumuman CAT dari (IW) urutan No 16,
Lanjut narasumber Komisioner Inisial (AP) disinyalir meloloskan adik kandung dengan inisial (BN),” Pungkas nya jumat 30 Desember 2022.
Nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999 Pasal I angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Aturan yang mengatur tentang nepotisme tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Lalu awak media berupaya untuk menghubungi lewat what App, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias terkait dari keterangan narasumber, namun disayangkan no hp wartawan Bintang Nusantara diblokir hingga tidak bisa untuk digubungi, jika di lihat dari Undang Undang No 14 Tahun 2008
Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut: Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah,
Kemudian ditelusuri lewat what’s App Lewat sekertaris KPU Kabupaten Musi Rawas juga belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan ke publik. (Ferry)