Bintang Nusantara.com Bangkulu – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kembali desak mempertanyakan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu, segera mengusut laporan dugaan konspirasi yang dilakukan oleh penyelenggara Lelang Tander di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
Saat diwawancarai Kamis 01/09/2022 Alul Fajri menjelaskan sudah sampaikan laporan melalui surat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 dengan nomor 030/LAKI-P45/VI/2022 yang di sampaikan pada tanggal 27 July 2022.
“Dugaan konsifirasi berat yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Tander lelang proyek di lingkungan PU Bina Marga Provinsi Bengkulu ini kami harap kepada kejaksaan tinggi Bengkulu agar serius menerima laporan yang kami sampaikan karena kami menduga bahwa pengelolaan APBD/APBD di Bengkulu ini sangatlah rentan dengan tindakan nakal para oknum pejabat yang bejat yang secara konspirasi Dan sistimatis melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut dalam penggarapan pembangunan peningkatan jalan melalui anggaran APBN tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan lelang karena 2 SKK yang di gunakan oleh perusahaan pemenang tander sudah mati dan penawaran yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tander sangat tidak masuk logika akal
Dari nilai pagu proyek Rp. 18.390.602.200.00 (Delapan Belas Milyar tiga ratus sembilan puluh juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp.18.373.445.492.28 ( Delapan Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delan Rupiah)
Atas Laporan Masyarakat, akan hal ini kami Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melakukan analisa melalui Peraturan Pemerintah dan UU yang berlaku yang mengatur sistim Tander dan kami mensinyalir adanya proses TANDER dengan nilai Pagu Rp. 18.390.602.200.00 (Delapan Belas Milyar tiga ratus sembilan puluh juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp.18.373.445.492.28 ( Delapan Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delan Rupiah)
Ini disinyalir proyek arahan untuk menang kepada salah satu peserta TANDER Proyek Peningkatan Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul – Betungan Bengkulu Yaitu PT Ratu Agung Pitoelas yang SKK nya telah mati dan belum melakukan perpanjangan dan ini merupakan kejanggalan-kejanggalan yang berindikasi GRATIFIKASI, KORUPSI KOLUSI dan NIPOTISME.” Tegas Alul (Ferry)