Lubuklinggau {BN} Keluarga narapidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, kecewa atas tidak adanya pemberitahuan atas pemindahan keluarganya.
Pihak keluarga narapidana tersebut mempertanyakan alasan pemindahan anggota keluarganya secara tertutup.
“Hari ini kami keluarga narapidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, sangat kecewa dan mempertanyakan pemindahan keluarga kami secara tertutup, kemana keluarga kami itu akan dipindahkan?,“ kata Burlian, keluarga narapidana, kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Menurut Burlian, pemindahan napi dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga sehingga sebagian keluarga sangat menyayangkan hal tersebut, karena pihak keluarga ada hak untuk mengetahui keberadaan dan keadaan keluarganya yang sedang menjalani hukuman tersebut.
“Kami dapat kabar dari salah satu narapidana yang menghubungi kami melalui via telpon seluler, bahwa Ibu kami tersebut akan dipindahkan malam ini. Selebihnya kami tidak tahu ke mana ibu kami akan dibawa?,” jelasnya.
Burlian mengaku baru mengetahui ibunya yang sedang menjalani masa tahanan di lapas tersebut telah dipindahkan malam ini (14/6/2022) melalui informasi kerabat ibunya yang sama-sama menjalani hukuman di Lapas kelas II A Lubuklinggau.
Sementara itu Andy Lala selaku koordinator LSM PEKO (Pelawe Kompak) yang merupakan aktivis di wilayah silampari, mengungkapkan rasa kekecewaan perihal terjadinya pemindahan narapidana yang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahilu kepada pihak keluarga maupun secara lusan dan tertulis.
Pemindahan napi diatur dalam pasal 16 UU nomor 12 tahu 1995 tentang permasyarakatan dan PP nomor 31 tahun 1996 tentang pembinaan napi. Dalam aturan itu, disebutkan sejumlah alasan yang mendasari pemindahan napi, diantaranya pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan, dan alasan yang dianggap perlu, termasuk permintaan keluarga.
Menurutnya, mekanisme pemindahan juga diatur dalam PP, dimana pemindahan harus ada izin tertulis dari pejabat berwenang di Kemenkumham dan dilengkapi berkas pembinaan. Selain itu juga harus ada hasil pertimbangan tim pengamat permasyarakatan, baik pusat atau wilayah.
“Tapi dalam keadaan darurat izin pemindahan dapat diberikan secara lisan. Jadi boleh tidak ada izin tertulis, hanya melalui lisan saja dulu, tapi dalam waktu 2×24 jam juga harus sudah dilengkapi dengan izin tertulis,” ujar Andy Lala.
Kalapas kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara melalui KPLP Dedi Krishatoni, ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler mengenai hal tersebut, mengatakan bahwa beliau hanya melakukan pengawalan, ketika ditanyakan mengenai adakah pemberitahuan sebelumnya kepihak keluarga atas pemindahan narapidana di Lapas kelas II A Lubuklinggau tersebut.
“Kami hanya melakukan pengawalan malam ini, langsung kekantor saja,” ujar Toni. (*)