Bintang Nusantara – Manggarai Barat Aktivitas pengerukan material galian C tanpa izin alias ilegal saat ini masih dan terus menjadi perhatian publik.
Ketua Umum DPN Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Ossie Gumanti mengatakan, Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material berupa batu dan pasir dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana, apalagi ini mengerjakan proyek nasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 475.532.128.014,00, tahun anggaran 2022,” ujar Ossie saat dihubungi melalui selulernya, Senin, (20/9/2022).
Dia menambahkan, sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk bangunan pemerintah.
“Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya,” ujarnya saat berada di Jakarta.
Jadi katanya, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dengan demikian lanjutnya, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.
Komodo Lawyers Club Angkat Bicara Soal Dugaan Material Ilegal Milik CV Flores Jaya Sejati
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT angkat bicara soal polemik dugaan material galian C ilegal milik CV Flores Jaya Sejati menjadi perhatian berbagai pihak.
Menurut Ketua Komodo Lawyers Club, Asis Deornay, S. H bahwa jika benar informasinya demikian, bayangkan berapa duit kerugian negara pada proyek jalan Labuan Bajo-GoloMori..?
“Banyak modus pengerjaan proyek yang untung besarnya diambil dari pengadaan material. Dapatnya murah, untungnya berlipat-lipat,” tutur Asis saat dimintai pendapatnya, Selasa (20/9/2022).
Dikatakannya, pada kasus proyek jalan GoloMori, jujur sejak awal saya telah mencium bau busuk ini. Mulai dari pembebasan lahan sampai pengerjaan proyek fisiknya.
Ketua Komodo Lawyers Club tersebut meminta agar Presiden segera membentuk tim khusus untuk mengungkap praktek dugaan korupsi di proyek jalan Labuan Bajo ke GoloMori.
Selain itu, Asis juga akan segera membuat surat terbuka untuk Presiden Jokowi.
Hal ini penting untuk disampaikan agar Pak Jokowi mendapatkan informasi yang seimbang. Tidak hanya yang baik-baik saja.
Namun, kata Asis, kita tidak mau keinginan baik presiden dalam membangun Labuan Bajo di kotori oleh tangan-tangan setan yang hobinya Korupsi. Mau jadi apa negeri ini…???
“Ini perlu diusut tuntas. Dan publik mesti ikut mengawasi proyek ini. Bukti permulaan sudah cukup. Tampaknya dugaan korupsi pada proyek jalan Labuan Bajo ke GoloMori sesungguhnya ada”, tegasnya.
Asis menegaskan bahwa jika benar ada perusahaan Ilegal yang menjadi rekanan PT WIKA untuk pengadaan materialnya, yang jelas ini adalah cara-cara yang melawan hukum.
“Kok bisa Perusahaan WIKA milik BUMN itu mempraktekkan hal demikian? Menggandeng perusahaan Ilegal? Bukankah ini sebuah modus korupsi..? ujarnya bertanya.
Kendati demikian, bagi saya, ini adalah pintu masuknya, sebelum soal-soal yang lain juga terungkap. Kita juga mendorong agar KPK dan Kejaksaan mesti hadir untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek Labuan Bajo ke GoloMori ini,” pungkasnya. (*)