
Bintang Nusantara com – Polda Sumsel, Polres Lubuklinggau. Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, oleh Team Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I.
Korban Adenan (30) warga. Dusun II Desa Tegal Rejo Kec Tugu Mulyo Kab Musi Rawas. LP/B- 16/II/2023/SPKT/Polsek llg utara tanggal 28 Pebruari 2023.Korban menceritakan kronologis kejadian dan modus pelaku,
Minggu Tanggal 3 Januari 2021 di Rumah Orang Tua Tersangka Jl. Jambi Lama Kel. Petanang Ulu Kec Llg Utara I, sekira jam 10.00. WIB yang mana saat itu korban ditelpon oleh pelaku bahwa dirinya yang akan menjaga kebun,
Sebelum nya korban ada menawarkan untuk menjaga kebun milik nya, dan sesampai dirumah tersangka, korban masuk dan berjumpa, kemudian pada saat itu.Tersangka. Lio (32) meminta untuk pinjam sepeda motor milik korban,
Dengan alasan untuk alat Transportasi pada saat menjaga Kebun milik korban. Lalu saat itu korban memberikan sepeda motor berikut STNK dan Uang tunai Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
Setelah menerima kunci sepeda motor Tersangka. Lio (32) berangkat kearah Megang Sakti bersama dengan istrinya,tidak menjaga kebun dan tidak kabar.
Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim IPDA PAISAL mengumpulkan Personil Opsnal, kemudian melaporkan kepada Kapolsek dan dilakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka dan terlacak dengan kesigapan Tim Anak Macan. Tersangka.Lio (32) berhasil di amankan sekitar pukul 15.30 WIB dilokasi rumah orang tuanya. Pelaku tanpa perlawanan, selasa 28 Februari 2023.
Akibat ulah.Tersangka Lio (32) Korban mengalami kerugian taksiran Rp.4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). dengan barang bukti berhasil diamankan 1 (satu ) Lembar BPKB motor Shogun Nopol BG 3976 GG,” ungkap Kapolsek AKP Baruanto.(Ferry)