Bintang Nusantara com – Mengenai Dugaan adanya penjualan buku dengan dalih buku panduan pemelajaran Lembar Kerja Siswa (LKS), modul Dilingkungan Sekolah Dasar Negri (SDN) No 29 Kecamatan Timur II, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aktivis desak pihak Dinas Pendidikan (DISDIK) dan APH segera tindak lanjuti.
Kamis 26 januari 2023 Lembaga Peduli Pendidikan dan Anti Narkoba (LPPAN) ketua Hamdan Ksp dan ketua Forum Trisula Kota Lubuk linggau saat penyampaian dengan awak media menjelaskan sangat prihatin atas dugaan ulah Oknum yang mengadakaan penjualan buku terhadap siswa dilingkungan SDN. No 29 Kota Lubuk linggau,
“Saya desak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Saiber Pungli Khususnya wilayah Kota Lubuk Linggau untuk segera menindak lanjuti atas dugaan Pungli berdalih Penjualan buku dengan modus adanya persetujuan orang tua siswa,dan seizin Kepala Sekolah,
Sebut Hamdan lagi, Hal ini terungkap setelah saya nenayakan langsung kepada wali murid dan membenarkan adanya pembelanjaaan buku di lingkungan SDN No 29 Kota Lubuk linggau,
Diketahui bahwa perekonomian masyarakat kita lagi mengalami penurunan seusai massa pendemi, jika dibebankan dengan hal itu khsian, melihat dikaitkan kuat dugaan pelanggaran Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020.”tegas Hamdan.
Lalu awak media berupaya untuk menghubungi Kepala Sekolah (KEPSEK) Hj.Siti Daniar mengenai adanya dugaan penjualan buku dengan sejumlah siswa sekitar 300 Siswa, namun disayangkan belum ada tanggapan hingga berita ini ditangkan. (Ferry)