Perkara penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun karet milik Mursidah dilaporkan oleh Mursida ke Polres Kota Lubuklinggau dan masuk dalam tahap penyidikan.
Diketahui “Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap tanpa alasan yang hak milik Iskandar, M,Yasa dan Sutriyanti telah melakukan jual beli terhadap sebidang tanah kebun karet seluas kurang lebih 1,5 Ha milik Mursidah.
Sebidang tanah tersebut didapat Mursidah dari transaksi pembelian dengan Ibunya sendiri yang bernama Zalbia, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 April 2003. Sedangkan Zalbia mendapat tanah tersebut dari pembagian gono-gini dengan Iskandar.
Namun tanpa seizin dan sepengetahuan Mursidah telah terjadi jual beli antara Iskandar dan Sutriyanti melalui perantara M.Yasa berdasarkan Surat Keterangaan Jual Beli tanggal 15 Mei 2020 yang ditanda-tangani oleh Lurah Ulak Surung Kecamatan Utara 2 Kota Lubuk Linggau.
Setelah terjadinya jual beli tersebut M. Yasa dan kawan-kawan melakukan penebangan pohon karet milik Mursidah dan mengakibatkan rusaknya pohon karet milik Mursidah yang selama puluhan tahun ditanam dan digarap serta dimanfaatkan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Karena merasa tidak pernah menjual tanah dan kebun miliknya maka Mursidah melakukan keberatan kepada Lurah Ulak Surung.
Kemudian atas laporan dan keberatan Mursidah Lurah Ulak Surung menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan No. 594.4/164/Kel.US/2020 tertanggal 22 Juli 2020. Namun Iskandar ,M,Yasa dan Sutriyanti bersikeras mengatakan bahwa jual beli tersebut sudah sah dan tetap menguasai tanah tersebut.
Akhirnya Mursidah dan Zalbia melalui Kuasa Hukum Kenny, SH dan Johan Edi Nepri SH,MH dari Rumah Hukum Kens dan Rekan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tahun 2020.
Namun berdasarkan Putusan No.27/Pdt.G/2020/PN Llg tanggal 26 Januari 2021 Majelis Hakim PN Lubuklinggu mengadili menyatakan Gugatan Para Penggugat ( Mursidah dan Zalbia) tidak diterima.
Melalui Kuasa Hukum Kenny, SH dan Johan Edi Nepri SH,MH melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang atas Putusan PN Lubuklinggu No.27/Pdt.G/2020/PN Llg tanggal 26 Januari 2021.
Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.42 /PDT/2021/PT PLG tanggal 5 April 2021 mengabulkan Permohonan Banding Mursidah dan Zalbia dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 26 Januari 2021 No.27/Pdt.G/2020/PN Llg.
Kemudian Iskandar, M.Yasa dan Sutriyati melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palembang ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Desember 2021.
Kemudian pada tanggal 15 Juni 2022 Majelis Hakim Mahkamah Agung RI pemeriksa perkara Nomor 473 PK/PDT/2022, menyatakan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemohon PK Iskandar, M.Yasa dan Sutriyanti.
Saat dikonfirmasi sabtu 27/08/2022 Johan Edi Nepri, SH, MH, CPL mengatakan “Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut bersifat final dan mengikat” Ungkap Pengacara.(Ferry)