JAKARTA – Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.
Suap ini terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. “Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022). Agus Prasetya mengatakan, uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemkab Kolaka Timur.Uang suap, kata Agus, diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba. Keduanya didakwa terpisah
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 16 Juni 2022
Mantan Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar Riana Rizkia Kamis, 16 Juni 2022 – 15:12 WIB Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar. Suap ini terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. “Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Agus Prasetya mengatakan, uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemkab Kolaka Timur.Uang suap, kata Agus, diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba.
Keduanya didakwa terpisah Dirjen Bina Keuangan Terkait Dana PEN Usai mendapat uang suap, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Atas perbuatannya
Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.