
Bintang Nusantara com – Lahan ke area non pertanian menjadi penyebab lahan pertanian mengalami penyusutan. Diketahui Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Terjadi penyempitan, Arel persawahan.
Pasalnya dari pantauan wartawan Bintang Nusantara com. Senin 13 Maret 2023 Terlihat di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, jalan menuju ke arah Desa F. Trikoyo terlihat timbunan tanah, yang menutupi areal persawahan, hingga menjadi daratan dan adanya tulisan dilarang, Alih pungsi Lahan beserta undang undang terkait larangan dan sanksi Pidana.

Sempat, di konfirmasi Kasat Pol. PP Damkar Kab. Musi Rawas DIEN CANDRA,SH. MH Menjelaskan
Senin 06 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 sudah mengecek lokasi tersebut di. Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, “Benar di lokasi tersebut sudah Terjadi alih fungsi lahan pertanian dan Memberikan waktu 1 bulan bagi pemilik tanah untuk segera, mengembalikan seperti semula areal tersebut terhitung, 6 Maret 2023,” tegas Kasat Pol. PP Damkar Kab. Musi Rawas

Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.26 th 2020
- Perda No.10 th 2016 ttg Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Mura.
- Peraturan Daerah Musi Rawas No. 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Perbup 45 Th 2016 ttg Susunan Org. Tupoksi Satpol PP Damkar Kab. Mura.
- Peraturan Bupati Musi Rawas No.33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Peraturan Bupati Musi Rawas 101 Tahun 2018 Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Keputusan Bupati Musi Rawas 808/KPTS/DiSTANAK/2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan. “Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” pungasnya Dien Candra dengan nada tegas. (Ferry)