
Bintang nusantara com – Kabar Mengejutkan dugaan adanya Jual Beli atau Transaksi mengenai Galian C Ilegal Daerah Aliran Sungai Kelingi, tepatnya Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil penulusuran Tim Bintang Nusantara untuk membuka tabir mengenai Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) yang ‘Diduga dilakukan oleh Oknum dengan gagah nya memanfaatkan ekosistem dilingkungan Sungai memfaatkan Air tanpa batas, mendirikan Bendungan atau Dam bahkan mengeruk sungai dengan menggunakan alat berat, sehingga dari kasat mata bibir daratan sungai Kelingi di beberapa titik mengalami longsoran dan debit air bertambah dalam.Bakal mengkhawatirkan akses warga Jembatan gantung bangun pemerintah tidak jauh dari Areal Bendungan.

Berhasil di himpunan ternyata kenapa oknum pengusaha tersebut melakukan kegiatan dari informasi yang dikumpulkan bahwa diduga tahun 2018 terjadi transaksi jual beli lahan Galian C Dilingkungan Rt 04 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1 Kota Lubuk Linggau oleh oknum.

Kita ketahui tahun 2012 Tim Terpadu di zaman walikota Ridwan Efendi dengan tegas sudah jelas menutup kegiatan Penambangan Galian C, untuk lingkungan Rt 04 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1 Kota Lubuk Linggau. Waktu itu dilakukan oleh masyarakat sekitar masih sistem manual.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. PP 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri. (Tim Bintang Nusantara)