SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Terjadi tindak pidana persetubuhan usia anak dibawah umur yang masih pelajar, 14 tahun
Kronologis kejadian tersangka Reza Satria alias Eja, 25 tahun tani, warga Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (MURA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
Diketahui Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan empat orang temannya.
Korban sebut saja Mawar bergantian digilir oleh para pelaku. Korban disekap dikamar rumah kontrakan hingga 15 hari.
Mirisnya lagi Mawar juga sempat dijual ke laki-laki lain.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan
“Total pelaku sebanyak enam orang kemudian Lima pelaku DPO,” Tegas
Tim Landak Bergerak cepat Satreskrim Polres Mura menangkap tersangka Reza Satria pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kali Sereng, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan.
Kemudian dari informasi yang didapatkan Peristiwa persetubuhan terhadap korban Mawar terjadi pada 1 hingga 15 Juni 2022 di dalam rumah kontrakan Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Pelaku Reza melakukan bersama dengan rekannya Remon, Fahmi, Erik, Okta dan Jalal.
Adapun jumlah pelaku lima orang yang melakukannya dengan modus, Remon menjemput korban yang saat itu sedang berada di acara pesta pernikahan di Desa Pulau Panggung.
Lalu Remon membawa kerumah kontrakan Reza. Tiba dikontrakan, suda ada Reza Fahmi Erik, Okta dan Jalal menunggu.
“Disana Mawar disetubuhi dengan bergantian Reza, Remon beserta empat orang temannya,
Pada saat hendak pulang, korban malah disekap. Korban juga sempat di jual ke laki-laki lain,” Papar Kasat (Ferry)