Saat menjelang sebelum massa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) Kota lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Menyoroti mengenai kendaraan dinas, bersama kita awasi.
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Keuangan pembangunan (LSM – LPKP) Zahrin menyoroti mengenai regulasi aturan fungsi dari fasilitas negara bersumber dari APBD dan APBN Kendaraan dinas Plat nomor dengan warna dasar merah dan angka putih menjelaskan,
“Kendaraan dinas hanya dapat dipakai untuk kepentingan dan kebutuhan dinas saja, tidak untuk keperluan pribadi karena kendaraan dinas merupakan bersumber dari uang rakyat, yang wajib mereka ketahui bukan untuk gagah-gagahan.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 17 s.d. 19 PP Nomor 24 tahun 2004 tersebut, maka yang berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan, hanya Pimpinan DPRD, sedangkan bagi Anggota DPRD tidak ada ketentuan dalam PP tersebut yang mengatur mengenai hak Anggota DPRD atas kendaraan dinas.
Lanjut Zahrin ” Mari bersama kita lakukan control mengenai kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat daerah atau pejabat negara apalagi saat jelang pemilihan kepala daerah (pilkada).” tegasnya
Dilansir dari aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendistribusikan surat ke barbagai lembaga untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kendaraan dinas.
Penggunaan kenderaan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksasnan Peningkatan Efisiensi, Tabungan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran II angka 5 dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Dikeluarkannya Permen PAN merupakan respon dari Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ferry Isrop)