Bintang Nusantara com – Sabtu tanggal 22 oktober 2022 sekitar pukul 12.00 wib, Polres Musi Rawas (MURA) Ungkap kasus, adanya Laporan Polisi Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI NO 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur.
Terjadi awalnya pada bulan september tahun 2017 di dalam rumah pelaku Dusun VII Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab.musi rawas
DASAR
LP/B-20/X/2022/SUMSEL/Res Mura / Sek M. Kelingi tanggal 20 oktober 2022
PELAPOR
Nama : MARSUDI
TTL. : Sidoharjo/ 06 Juni 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Pek : Tani
Alamat : Dsn V Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas
TERLAPOR
1.Nama : JUMADI
Umur : 42 Tahun
Pek : Tani
Alamat : Dusun VII Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas
KORBAN
Nama. : Sebut saja Bunga (Bukan nama asli)
Umur. : 13 Thn
Pek. : Turut Orang Tua
KRONOLOGIS KEJADIAN
pada bulan september 2017 sekira jam 13.00 wib datang Bunga (korban) bersama neneknya kerumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban,
Lalu, korban mengatakan bahwa ianya ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya berupa tumbuh kelenjar /benjolan pada kepala bagian belakang korban serta penghilatan mata korban kabur/tidak jelas, kemudian pelaku mengobati korban hingga pukul 17.30 wib dengan menggunakan ramuan rempah-rempah, kemudian pelaku menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap dirumah pelaku kurang lebih 2 minggu daripada kerepotan pulang pergi kerumah pelaku,
Kemudian nenek korban berkata “yo dak papo, yang penting sembuh” kemudian korban dan neneknya tidur dirumah pelaku yang mana nenek korban tidur diruangan tamu rumah pelaku dan korban tidur dikamar anak pelaku, sementara anak dan istri pelaku tidur dikamar pelaku, kemudian sekira jam 11.00 wib korban masuk,kedalam kamar anak pelaku,
Sekira jam 01.00 wib pelaku masuk kekamar, anak pelaku yang ditiduri oleh korban, kemudian pelaku memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan korban dari belakang korban yang mana korban tidur terbaring miring kekanan, kemudian korban langsung terbangun dari tidurnya sehingga pelaku membaringkan korban hingga terlentang, kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku sambil berkata “kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak mengobati kau, “kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”
Kemudian pelaku langsung membuka/melepas baju dan celana korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku dan pelaku mencium pipi kiri korban, bibir, leher, dan payudara sebelah kiri korban, kemudian pelaku yang mana pada saat itu pelaku diatas badan korban, lalu melepas celana korban,atas kejadian tesebut orang tua korban melaporkan ke polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berla
Mendapatkan laporan, Personil Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi yang di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan dirumah pelaku tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku dan Barang bukti diamankn di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah bertuliskan Bare bears
- 1 (satu) helai celana panjang warna merah bertuliskan bare bea.(Rls)