Bintang Nusantara com – Mengenai kepastian dugaan kasus korupsi diketahui, tiga mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) yang terlibat kasus pungli diklat penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Mura Tahun 2019 di putus PN Tipikor Paembang berbeda.
Dalam persidangan Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan dibantu Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun, dengan Panitera Pengganti (PP) Gupi Amin dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Rosuluhati ( PPTK) hukuman 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Terdakwa Rosuluhati juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 254.045.320 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu dua bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Lalu Terdakwa Rivai (mantan Kabid GTK) diputus 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Terdakwa Rivai juga diminta membayar uang pengganti uang Rp 127.500.000 namun bisa dibayarkan dengan uang pengganti yang sebelum di titipkan JPU
Selain itu, untuk Terdakwa Irwan Efendi (mantan Plt Kepala Disdik Mura) dipidana penjara satu tahun dan 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Irwan Efendi membayar uang pengganti Rp 46.470.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu dua bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan kurungan
Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih rendah dari Tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau sebelumnya
Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara zoom meeting dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum masing-masing.
Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Efrata Happy Tarigan menyatakan, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa, mereka mengakui dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya .
Selain itu, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menyatakan hal meringankan Terdakwa RI telah menitipkan uang Rp 127.500.000 dan mendapat Juctice Collaborator (JC), kemudian Terdakwa ID telah menitipkan uang Rp 46 juta. Sementara Terdakwa RM tidak ada.
Setelah mendengarkan putusan JPU, Hakim Efrata Happy Tarigan menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Melalui penasehat hukumnya masing-masing, ketiga terdakwa menyatakan pikir- pikir Sedangkan JPU juga nyatakan pikir-pikir.
Lalu hakim menunda memberikan waktu 7 hari jam kerja untuk nyatakan sikap.(Rls)