
MUSI RAWAS – Inspektorat Kabupaten Musi Rawas merupakan Badan Pengawas Pemerintah Daerah (Pemda) Musi Rawas. Dimana semua laporan terkait pelanggaran dan kebijakan administrasi merupakan pengawasan dari Inspektorat yang mempunyai peringkat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
DPD Lembaga Independen Anti Suap (LIBAS 88 ) Provinsi Sumatera Selatan. Ketua Ahmad Murtin didampingi sekertaris Hardi saat berada di kantor Inspektorat kabupaten Musi Rawas menjelaskan rabu 30 Agustus 2023 telah melakukan laporan terhadap salah satu oknum pegawai kecamatan megang sakti.

“Hari ini kami melaporkan atas oknum pegawai kecamatan megang sakti yang dinilai kuat dugaan melakukan pelanggaran Berat ancaman pemberhentian tidak terhormat tentang disiplin pegawai Mengingat PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri dan praturan Badan kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022.lalu Undang undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN Bab V pasal 8 dan 9.” Ujar murtin.

Saat yang bersamaan sekertaris DPD Lembaga Independen Anti Suap (LIBAS 88 ). Hardi mengungkapkan bahwa hari ini kami tiga agenda laporan yang disampaikan dan desak untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya rasa hormat kepada Bupati Musi Rawas.

“Dalam persoalan ini agar Inspektorat dan pihak pihak terkait yang telah kami sampaikan laporan untuk segera diproses, kenapa mengingat dari persoalan ini bahwa salah satu oknum pegawai kecamatan megang sakti yang sekarang dikabarkan sudah pindah ke Kecamatan Muara Lakitan diduga tidak menghargai keputusan atau mengindahkan amanah Bupati Musi Rawas terkait tugas yang diberikan.” Ucapnya Hardi kepada (Tim Bintang Nusantara)