
Kabar mengejutkan kepedulian control sosial mengenai bergulirnya kasus dugaan penyalahgunaan Dana 6,2 Miliar penyertaan modal BUMD Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan Kejaksaan Negeri (KAJARI) Lubuk linggau mendapatkan desakan dari Aliansi GERUDUK Segera orang nomor satu di Kabupaten Musi Rawas di panggil.
Diketahui Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna Tahun Anggaran 2021. Kerugian negara diperkirakan Rp 6,2 miliar.

Rabu 30 Agustus 2023 dari beberapa lembaga control sosial yang peduli kemajuan Kabupaten Musi Rawas Berkoordinasi dan menggelar rapat pada kesimpulan sepakat membuat Aliansi GERUDUK.

Adapun Aliansi terdiri dari pengurus teras LSM. Gerakan Masyarakat Sumatera Selatan (GRAM.SS) Ketua Darwin, Forum TRISULA. Ketua Hamdan KSP. LSM. (BAPAK) Ketua Soni.DPD Lembaga Independen Anti Suap (LIBAS 88 ) Provinsi Sumatera Selatan. Ketua Hardi.
Saat penyampaian dengan awak media Hamdan KSP. menjelaskan Desak Kejaksaan Negeri (KAJARI)Lubuk Linggau untuk nemanggil orang nomor satu di Kabupaten Musi Rawas.
“Kami ‘Desak Kejaksaan Negeri Lubuk linggau untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Musi Rawas untuk diminta keterangan terkait Dana penyertaan modal (BUMD).
Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri sudah dilakukan penahanan dan diketahui potensi kerugian negara sekitar 6,2 Miliar dari penyertaan modal, melalui APBD Sebesar 10 Miliar.” ucap Hamdan dengan nada semangat.
Sementara itu waktu yang bersamaan Darwin juga Desak pihak Kejaksaan Negeri untuk melakukan proses hukum secara prepisonal tanpa pandang bulu dab diskriminasi
“Sebagai warga yang peduli untuk kemajuan kabupaten musi rawas kami ‘Desak Kejaksaan Negeri segera memanggil pihak pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana penyertaan modal (BUMD) 10 Miliar,” ujar Darwin kepada (Tim Bintang Nusantara)