Bintang Nusantara com – Dinas pendidikan di Hebohkan pasalnya, Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka dua oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara tersangka.
Ditetapkannya, dua oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara tersangka ini, karena keduanya diduga menerima fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Oknum ASN yang diduga menerima fee tersebut adalah KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara dan SA yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu, 12 November 2022.
Menurut, Kombespol Sudarno,napabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100 persen.
Diketahui sebelumnya, bertepatan di Hari Pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ***
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang senilai Rp 11,7 juta dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut diduga fee yang diminta keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp 11.700.000 dalam amplop warna putih, 6 unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka,” pungkasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rls)