
Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu ke DPRD Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan kelihatan tidak berjalan sesuai dengan aturan dan harapan yang akan didapat. (17/11/2023).
Perjalanan Dinas Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Seluma ke DPRD Kota Lubuklinggau yang dilakukan pada tanggal 17/11/2023 diduga tidak sesuai dengan aturan dan harapan yang diambil inputnya dan untuk di terapkan di sana (kabupaten seluma)
Kedatangan Anggota Komisi 2 dan Komisi 3 ke DPRD Kota Lubuklinggau linggau tidak ada yang menerima baik itu ASN apa lagi Anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi tempat perjalanan Dinas Anggota Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Seluma disinyalir tidak melakukan tatap muka ataupun bertemu dalam ruang, sesuai agenda yang akan mereka Terima dari DPRD Kota Lubuklinggau.
Akan tetapi Anggota DPRD Seluma, yang tergabung dalam Komisi 2 dan Komisi 3 duduk duduk di teras gedung DPRD Kota Lubuklinggau, diduga ada petugas perempuan yang masuk untuk mengurus Surat Permainan Dinas (SPPD) untuk ditanda tangani dan keduanya diterima oleh petugas honor.
Untuk menanda tangani SPPD Anggota DPRD Seluma tersebut salah seorang Pol PP menghubungi salah seorang ASN DPRD Lubuklinggau (ZR) untuk menanda tangani surat perjalan Dinas Komisi 2 dan 3 DPRD Seluma.
Hasil konfirmasi dengan ASN tersebut disepakati untuk menanda tangani SPPD Anggota DPRD Komisi 2 dan 3 Kabupaten Seluma bertemu di jalan, setelah surat SPPD tersebut sudah diisi dengan nomor dan stempel di kantor.
Sebagai bahan bukti mereka sudah sampai di Kantor DPRD Kota Lubuklinggau mereka Anggota komisi tersebut melakukan photo bersama dengan latar belakang tulisan DPRD Kota Lubuklinggau.
Ahlul Fajri penggiat anti korupsi Laskar anti korupsi pejuang 45 DPD Kota Lubuklinggau mendesak sekwan Kabupaten Seluma terkait temuan kami terhadap anggota DPRD kabupaten Seluma yang seharusnya amanah rakyat mereka laksanakan sesuai amanah UU.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan tapi ternyata mereka hanya pelesir jalan jalan guna mengeruk anggaran dari SPPJ tegas Ahlul fajri yang juga asli putra daerah seluma.
Ini benar benar sangat memprihatinkan dan kepada masyarakat saya Ahlul Fajri mengingatkan dan mengajak agar memilih wakil di DPRD dan kepala daerah haruslah mencari dan menilai calon pilihan yang berkualitas dan amanah jangan karena iming iming janji dan uang karena itu menodai demokrasi dan yang akan rugi adalah rakyat sendiri.
Atas temuan ini saya minta agar sekwan mengambil sikap dan pemerintah daerah seluma agar tidak membayar uang SPPD yang mereka ( anggota DPRD seluma ajukan) karena ini satu contoh cara mereka ingin mengeruk uang rakyat melalui APBD.
Saya juga mintak kepala Aparat Penegak Hukum untuk meneliti ulang perjalanan Dinas yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Seluma setelah terbongkarnya perjalanan Dinas yang digunakan untuk pelesir saja dengan menggunakan uang Negara (Uang rakyat)
Saat di hubungi Ahlul Fajri melalui telepon selulernya Dedi Rahmadani Sekwan DPRD Kabupaten Seluma tidak bisa dihubungi hanya saja Dedi menjawab melalui whattsapnya terkait pelesir anggota Dewan Komusi 2 dan Komisi 3 dengan dalih perjalanan Dinas hanya menjelaskan Terima kasih informasinya, jelasnya kepada awak media.