Bintang Nusantara com – Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus TP Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul sebagaiman dimaksud
Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
I. DASAR :
- LP / B-206 / IX / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 20 September 2022.
II. TKP :
Kec. Llg Selatan II Kota Lubuklinggau.
TERSANGKA :
- Nama : SURYA AJI SETIYAWAN Bin NUR SURAJI
TTL/Umur : Pekalongan, 13 Agustus 2004 / 18th
Pekerjaan : Belum Bekerja
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas.
Kejadian Berawal ketika korban kenal dgn pelaku 3 (tiga) minggu yg lalu dan korban bertemu dengan pelaku lalu mulai berpacaran, selanjutnya antara korban dan pelaku sudah bertemu sebanyak 3 tiga kali dan saat pertemuan ketiga pada hari Minggu tgl 18 September 2022 sekira jam 13.00 wib bertempat di rumah korban.
Kemudian setelah mereka bertemu lalu mengobrol dan menarik tangan korban utk menuju kamar korban, lalu pintu kamar dikunci pelaku, lalu pelaku mendorong korban keatas kasur dan membuka jilbabnya dan Pelaku merayu dan membujuk Korban agar dapat melakukan perbuatan bejat oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut Korban memberitahukan tentang kejadian yg dialami kepada orang tuanya lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Atas dasar Laporan yg diterima kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka Dan didapat informasi jika Tersangka
SURYA AJI SETIYAWAN Bin NUR SURAJI sedang berada di depan sekolah SMAN 2 Muara Beliti Kab Musi Rawas,
Setelah dipastikan Informasi yg di dapat benar dan akurat, Kemudian Pada Hari Selasa Tgl 27 September 2022 sekira Jam 14.30 wib, dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H Di dampingi Kanit PPA Aipda Christina CT dan Anggota Unit PPA Polres lubuklinggau
Lalu Tersangka Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan dan Tersangka Mengakui Perbuatannya yg telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban, selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.
BARANG BUKTI :
- 1 (satu) buah cardigan rajut berwarna coklat muda
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam polos
- 1 (satu) buah jilbab warna hitam polos
- 1 (satu) buah bra warna biru tua terdapat motif bunga warna merah dibagian depan
- 1 (satu) buah kaos dalam berwarna coklat muda terdapat tulisan ELITE di bagian dada
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru muda.(Rilis Polres/Ferry)