Bintang Nusantara com – Sidang kasus mobil bodong di Lubuklinggau, Kamis (27/10) lagi-lagi terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau yang diketuai Wijawiyata. Pasalnya sidang yang mengagendakan pembuktian, tidak dihadiri para saksi.
Pantauan di lapangan, dilansir wartawan Beligat. com, ada barang bukti (BB) berupa dua mobil yang terparkir di Kejari Lubuklinggau yakni Calya abu-abu BD 1061 KC dan Ignis B 2071 TYE. Terdakwanya sebanyak empat orang atas nama Rendi Meiki Susilo (25) warga RL Bengkulu, Edo Femes Fransisko (26) warga RL Bengkulu, Apriyanto (31) warga Marga Mulya Selatan II, Deni Harissandi (28) honorer Bappeda Muratara warga Majapahit Timur I.
Jumat 28 Oktober 2022, dalam penyampaian dengan wartawan Bintang Nusantara com, Penasehat Hukum Terdakwa Apri Yanto Als Antok Bin Armilis Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Karena Terdakwa Tidak adanya Laporan Kepolisian ataupun menjadi Korban sebagaimana yang dituduhkan Dalam Dakwaan tersebut.
Eksepsi Terdakwa ini kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini melalui Putusan Sela karena Pasal yang dituduhkan kepada klien kami Apri Yanto Als Antok Bin Armilis tidak memenuhi Unsur Pasal 480.
Dan sidang pada hari Kamis kemarin itu bukan tidak ada saksi melainkan baru pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Kami mengajukan Eksepsi atau keberatan dari dakwaan tersebut,” tegas Advokat Febri Habibi Asril, SE., SH didampingi Elvis Prisli, SH dan Erlangga Atmada, SH. saat penyampaian dengan wartawan (Ferry)