Camat kecamatan lubuklinggau barat 1 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan memberikan hak jawab mengenai permasalahan salah satu petugas kebersihan pemberhentian sudah sesuai aturan dan etika.
Selvy Novra Agrelya sapaan Selvi Camat Lubuklinggau Barat 1 sabtu 9 maret 2024 menceritakan mengenai permasalahan salah satu petugas kebersihan inisial (S) yang diketahui merupakan pekerja cleaning service atas kebijakan camat sebelumnya. Untuk mengepel dan menyapu pagi dan sore.
“Benar Petugas Kebersihan di lingkungan kecamatan kami istirahat kan/ diberhentikan sekitar akhir bulan Februari 2024 disebabkan kami kesulitan untuk melaksanakan pendanaan pembayaran perbulannya.
Kenapa karena petugas inisial (S) tidak tertuang dalam SK baik honorer atau TKS ia dipekerjakan atas dasar kebijakan camat sebelum nya yang tertuang dan tertulis dalam SK Petugas Kebersihan ada dua orang.
Lanjut Camat. Biasanya dalam perbulan ia menerima upah sekitar Rp 750.000 Ribu Rupiah itupun tugasnya hanya di pagi hari saja dan sore menyapu dan mengepel.
Saat sering ada kegiatan di kecamatan inisial (S) tidak pernah hadir untuk membantu membersihkan kantor, jujur inisal (S) sering mangkir saat saya perintahkan atau meminta tolong untuk membersihkan yang seharusnya kewajiban dan tanggung jawab.” ujar Selvi. (Ferry)