
Bintang Nusantara Com – Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan bakal di gugat pihak keluarga Besar Rozali Gani (ALM) mengenai dugaan penyalahgunaan hibah tanah.
Sempat diwawancarai Perwakilan dari keluarga Rozali Gani (ALM) melalui Bahet Edi Kuswoyo SH. MH sapaan Bahet menjelaskan
Bahwa tanah yang di hibahkan ke pemerintah kota lubuklinggau untuk perluasan lahan parkir tepatnya di kelurahan pasar pemiri kecamatan lubuklinggau barat II Kota lubuklinggau tepatnya sekitar lingkungan kantor Telekom.
“Keluarga kami ikhlas menghibahkan tanah itu pada tahun 2007 masih era kepemimpinan Walikota H. Ridwan Efendi, yang mengajukan permohonan kepada keluarga kami waktu itu Dayat (ALM) Mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dengan dasar untuk lahan parkir perkantoran dalam Perjanjian akan di gusur di beberapa titik.
Masih katanya Bahet Kami sekarang merasa tertipu kenapa karena saat ini sudah ada bangunan ruko kuat dugaan adanya oknum yang bermain dalam persoalan kemungkinan ini akan kami gugat khusus nya pemerintah kota lubuklinggau sesuai dengan prosudur dan hukum yang berlaku.” Tegas Bahet.kepada wartawan Bintang Nusantara
Sementara itu Rabu 17 April 2024 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota lubuklinggau Zulkarnaen menjelaskan membenarkan pengelolaan aset lahan parkir di serah penuh pengelolaan oleh pemerintah kota lubuklinggau
“Pembangunan itu sudah sesuai prosudur melalui beberapa tahapan,kajian termasuk sudah mendapatkan rekomendasi penilaian dari KPLN Lahat dan perlu dipahami aset yang di bangun sistim sewa akan masuk ke kas daerah.” ungkap Zulkarnaen.(Tim)