
Bintang Nusantara com – Kamis tanggal 20 Oktober 2022 Polres Musi Rawas (MURA) gelar ungkap kasus, Pencurian dengan pemberatan dan atau Tp.Penadah barang hasil curian, dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
-DASAR LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-32/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 20 Oktober 2022
- SURAT PERINTAH PENANGKAPAN : SP.KAP/30/X/2022 Tanggal 20 Oktober 2022. an.ZAINAL ABIDIN Bin KEMASANI
II.IDENTITAS KORBAN
Nama : IQBAL
Umur : 21 Th
Pekerjaan: Karyawan Training PT AKL
DIKETAHUI IDENTITAS TERSANGKA PENADAH
Nama : ZAINAL ABIDIN
Umur : 50 Th
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat : Perumnas Niken Jaya Kec.Lubuklinggau timur kota Lubuklinggau.
ADAPUN KRONOLOGIS KEJADIAN
Kapolsek Muara Beliti ELAN MARULI SITOMPUL, S.H menjelaskan
Benar Pada hari Ini Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar jam 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di tkp Mess PT AKL Desa Durian remuk Kec.Muara Beliti Kab.Musi Rawas yang di lakukan oleh pelaku tidak dikenal dengan cara pelaku memecah kaca jendela Mess tersebut lalu masuk dan mengambil 2 (Dua) Unit Leptop
Yaitu 1 (leptop merek acer warna hitam) dan 1 (leptop merek acer warna abu-abu), 1 (satu) Lembar jaket merek aiger warna hitam serta uang tunai senilai Rp.100.000,- yang ada di dalam Mess PT AKL tersebut, kemudian setelah korban pulang ke Mess mendapati bahwa kaca Mess sudah dalam keadaan pecah kemudian melihat barang milik korban sudah tidak ada dan kemudian korban melaporkan kepada pihak perusahaan PT.AKL,
Pada waktu itu korban sempat melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan barang milik nya tersebut disalah satu Tokoh Elektronik Duta Computer Taba Pingin Lubuklinggau, setelah memastikan korban langsung menebus barang tersebut dari pembeli yakni Sdr.ZAINAL ABIDIN pemilik tokoh tersebut, dan barang tersebut ditebus korban dengan harga Rp.1.300.000,- dengan cara Transfer dari bank Mandiri ke bank BCA. setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN PELAKU
Benar pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 setelah Polsek Muara Beliti menerima laporan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan kemudian korban/pelapor beserta saksi-saksi Langsung dilakukan interogasi oleh Penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dari hasil interogasi mendapatkan keterangan tersebut, setelah itu langsung melaporkan kepada Kapolsek Muara Beliti
ELAN MARULI SITOMPUL, S.H dan Kapolsek langsung memerintah Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti beserta anggota piket untuk melakukan penjemputan terhadap ZAINAL ABIDIN (selaku penadah/pembeli barang tersebut)
Kemudian ZAINAL ABIDIN dijemput di Tokoh nya yang berada di Taba pingin Lubuklinggau lalu di bawah Kepolsek Muara Beliti guna untuk dimintai keterangan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap ZAINAL ABIDIN memang mengakui ada membeli 2 unit leptop beserta charger dari orang yang tidak dikenal nya dan di beli dengan harga Rp.3.000.000,
Setelah itu status ZAINAL ABIDIN di naikan sebagai Tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sehubungan kepentingan penyidikan lebih lanjut
ADAPUN BARANG BUKTI BERHASIL DIAMANKAN
1 (satu) Unit leptop merek acer warna hitam dengan kode S/N : NXMORSN01024806B437600/ SNID : 24802745976
(disita dari pelaku penadah)
1 (satu) Unit leptop merek acer warna abu-abu dengan kode S/N : NXGRBS0017510DEA87600/ SNID : 75105700076
(disita dari pelaku penadah)
1 (satu) buah Charger Laptop warna hitam
(disita dari penadah)
1 (satu) buah Charger Laptop warna abu-abu
(disita dari penadah)