Sumatera Selatan Indonesia Bintang Nusantara.com Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Berhasil menangkap Pencurian dengan pemberatan sepeda motor terhadap pelaku.
Diketahui korban Syamsu Rizal warga dusun V Desa Jaya Tunggal KecamatanTuah Negeri Kabupaten Musi Rawas
Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib Korban melaporkan Lp / B- 13/ VIII / 2022 / Sumsel / Mura / Sek Muara Kelingi, tgl 22 Agustus 2022.
Korban menceritakan kronologis pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB saat korban sampai dikebun karet miliknya dengan mengendarai sepeda motor honda revo setelah sampai dikebun kemudian sepeda motor milik korban di parkirkan di kebun korban lalu korban keliling kebun dengan tujuan untuk memotong karet
Selanjutnya “sekira 30 (tiga puluh) menit korban memotong karet kemudian korban kembali lagi ke sepeda motor, yang di parkirkan korban tersebut kaget dilihat korban sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di parkiran lalu korban teriak mintak tolong.
Kemudian Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda revo No.Pol BG 5794 GS dengan Nosin: JBC1E-2084033,Noka : MH1JBC127AK087573 STNK an.Syamsu Rizal ditaksir kerugian sebesar Rp.7.000.000 ( tujuh juta rupiah).
Kemudian setelah mendapatkan laporan Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Muara Kelingi
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga berada dirumahnya lalu dengan sigap anggota Reskrim Polsek Muara Kelingi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan kemudian yang diduga pelaku an.HENDRA Als HEN Bin KOPRAN berhasil ditangkap dengan tanpa pelawanan, setelah yang diduga pelaku berhasil ditangkap lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pengembangan
Mencari barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda berdasarkan keterangan yang diduga pelaku sepeda motor tersebut di gadai dengan sdra.ROMI warga Desa Pelawe Kec.BTS Ulu Cecar Kab.Mura, lalu unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bergegas ke Desa Pelawe untuk mencari barang bukti tersebut setelah sampai di rumah sdra. ROMI kondisi rumah sdra.ROMI dalam keadan terkunci atau tergembok kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu cecar,
kemudian sekira jam 16.00 Wib kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi mendapat kabar dari Kades Pelawe bahwa sepeda motor tersebut sudah di antar ke Kades Jaya Tunggal dan sekira jam 19.30 wib sepeda motor tersebut telah diantar Kades Jaya Tunggal ke Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kelingi.(Ferry)