MUSI RAWAS-Penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara perlindungan anak, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (26/1/2023).
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Sularno (34), warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (26/1/2023).
“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka, Sularno, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-157/L.6.11/Eku.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).
“Tersangka, terlibat perkara pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 c UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Ayu Soraya S.H ,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(Rilis)