Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai perpanjangan tangan negara dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Pemerintah diduga kehilangan potensi penerimaan pajak dari sektor usaha penunjang Ketenagalistrikan klasifikasi pembangunan dan pemasangan instalasi listrik (BANGSANG), sejak diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (DPP LPPK3) Indonesia, menyayangkan atas kurang responnya Dirjen Pajak terhadap peran serta masyarakat yang memberikan masukan atas hilangnya potensi tersebut, Sanderson Syafe’i, SH, Selasa (13/12) di Jakarta dalam keterangan persnya.
Sebelumnya LPPK3I menjadwalkan audiensi dengan Menteri Keuangan RI dan didisposisikan resmi ke Direktur Jenderal Pajak, namun setelah didatangi langsung semua pihak terkesan lempar tanggung jawab setelah lebih dari tiga jam berkoordinasi terhadap disposisi tersebut, ungkap Sanderson.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Nielmaldrin Noor mengeluarkan surat tanggapan atas surat Permohonan Audiensi untuk mengundurkan pelaksanaan audiensi tanpa ditanda tangani,
yang diberikan oleh stafnya Indra Tama dengan nada ketus, ungkap Sanderson.
Seperti diketahui bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Peran pajak dalam kehidupan bernegara, jadi atas kejadian ini kita secara organisasi akan mengambil langkah tegas agar tidak terulang, pungkas Sanderson.
Sementara Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai Rp 1448,2 triliun atau 97,5% dari target yang ada dalam Perpres 98.(Rls)